Card image cap

03-12-2025

Koperasi vs BUMDes: Harus Bersaing atau Bisa Jalan Bersama?

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak desa mulai mengembangkan dua lembaga ekonomi sekaligus: Koperasi Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keduanya memiliki misi yang sama—mendorong kesejahteraan warga—namun berada dalam payung hukum yang berbeda dan sering kali menangani unit usaha yang hampir mirip.

Akibatnya, muncul pertanyaan penting: apakah keduanya harus bersaing atau justru bisa saling melengkapi?

Artikel ini membahas secara jelas perbedaan, potensi tumpang tindih, dan bagaimana Koperasi Desa Merah Putih serta BUMDes dapat berjalan bersama berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

  1. Dasar Hukum: Berbeda, Tapi Sama-sama untuk Rakyat

Untuk memahami hubungan keduanya, kita perlu melihat dulu payung hukum masing-masing.

Koperasi Desa

  • Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota (warga) dan dijalankan berdasarkan asas demokrasi ekonomi:
    satu anggota, satu suara.
  • Modal usaha berasal dari simpanan anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagi kepada anggota.


BUMDes

  • Diatur oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperjelas dalam PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.
  • BUMDes dimiliki oleh desa, bukan per individu warga.
  • Keuntungan BUMDes menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Kesimpulan penting:

Koperasi menyejahterakan anggota, sedangkan BUMDes menyejahterakan seluruh warga desa melalui pendapatan desa.

Keduanya tidak perlu bersaing, karena sasaran utamanya berbeda.

  1. Mengapa Sering Ada Tumpang Tindih?

Di banyak desa, termasuk yang mirip dengan kondisi Koperasi Desa Merah Putih, muncul masalah tumpang tindih usaha. Misalnya:

  • Koperasi punya unit simpan pinjam.
  • BUMDes juga membuka pembiayaan mikro desa.
  • Koperasi membuka toko sembako.
  • BUMDes membuka unit perdagangan barang kebutuhan pokok.

Tumpang tindih ini biasanya terjadi karena:

  1. Kurangnya koordinasi kelembagaan.
  2. Tidak adanya pemetaan usaha sebelum unit baru dibuka.
  3. Ingin menangkap peluang ekonomi yang sama.

Padahal aturan justru memberi ruang kolaborasi, bukan kompetisi

  1. Aturan yang Mengarahkan Kolaborasi, Bukan Persaingan

Ada beberapa ketentuan penting yang menunjukkan bahwa Koperasi dan BUMDes seharusnya bekerja sama:

1) UU Desa (UU 6/2014)

Desa dapat membentuk BUMDes untuk mengembangkan aset desa dan pelayanan ekonomi. BUMDes dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk koperasi.

2) PP No. 11 Tahun 2021

Pasal tentang kerja sama BUMDes menjelaskan bahwa BUMDes boleh bermitra dengan:

  • Dunia usaha,
  • Lembaga keuangan,
  • Koperasi.

Artinya, kolaborasi adalah hal yang diperbolehkan secara hukum.

3) UU Perkoperasian (25/1992)

Koperasi dapat menjalankan usaha bersama atau bekerja sama dengan lembaga ekonomi lokal lain, termasuk BUMDes.

Poin penting: Tidak ada peraturan yang mengarahkan keduanya untuk bersaing. Justru, regulasi mendorong mereka saling melengkapi.

  1. Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih & BUMDes Bisa Jalan Bersama?

Agar harmonis dan efektif, ada beberapa pola kerja sama yang bisa dilakukan:

  1. Pembagian Peran yang Jelas

Misalnya:

  • Koperasi Desa Merah Putih fokus pada usaha berbasis anggota, seperti simpan pinjam, usaha pertanian anggota, atau toko anggota.
  • BUMDes fokus pada layanan publik desa seperti pengelolaan pasar, wisata desa, air bersih, atau penyewaan aset desa.

Dengan begitu, tidak ada usaha yang saling memakan.

  1. Kerja Sama Unit Usaha

Contoh kolaborasi langsung:

  • BUMDes menyediakan modal investasi → Koperasi mengelola operasionalnya.
  • Koperasi menyediakan pembiayaan anggota → BUMDes mengembangkan pasar desa tempat anggota menjual produk.
  • Koperasi mengelola toko desa → BUMDes mengelola gudang, transportasi, atau distribusi.

Model seperti ini sah secara hukum dan menguntungkan semua pihak.

  1. Integrasi Data dan Perencanaan Usaha

Sebelum membuka unit baru, lakukan:

  1. Pemetaan usaha ekonomi desa.
  2. Diskusi formal antara pengurus koperasi, direksi BUMDes, dan pemerintah desa.
  3. Kajian kelayakan untuk menentukan siapa mengelola apa.

Dengan langkah ini, desa terhindar dari tumpang tindih.


Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes bukanlah dua lembaga yang harus bersaing.
Hukum Indonesia justru mengarahkan keduanya untuk berkolaborasi, saling menguatkan, dan mengisi ruang yang berbeda:

  • Koperasi menyejahterakan anggota,
  • BUMDes menyejahterakan seluruh desa.


Dengan kerja sama yang baik, keduanya dapat menjadi dua mesin ekonomi desa yang mendorong kemandirian, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan.