
03-12-2025
Koperasi vs BUMDes: Harus Bersaing atau Bisa Jalan Bersama?Dalam beberapa tahun terakhir, banyak desa mulai mengembangkan dua lembaga ekonomi sekaligus: Koperasi Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keduanya memiliki misi yang sama—mendorong kesejahteraan warga—namun berada dalam payung hukum yang berbeda dan sering kali menangani unit usaha yang hampir mirip.
Akibatnya, muncul pertanyaan penting: apakah keduanya harus bersaing atau justru bisa saling melengkapi?
Artikel ini membahas secara jelas perbedaan, potensi tumpang tindih, dan bagaimana Koperasi Desa Merah Putih serta BUMDes dapat berjalan bersama berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
Untuk memahami hubungan keduanya, kita perlu melihat dulu payung hukum masing-masing.
Koperasi Desa
BUMDes
Kesimpulan penting:
Koperasi menyejahterakan anggota, sedangkan BUMDes menyejahterakan seluruh warga desa melalui pendapatan desa.
Keduanya tidak perlu bersaing, karena sasaran utamanya berbeda.
Di banyak desa, termasuk yang mirip dengan kondisi Koperasi Desa Merah Putih, muncul masalah tumpang tindih usaha. Misalnya:
Tumpang tindih ini biasanya terjadi karena:
Padahal aturan justru memberi ruang kolaborasi, bukan kompetisi
Ada beberapa ketentuan penting yang menunjukkan bahwa Koperasi dan BUMDes seharusnya bekerja sama:
1) UU Desa (UU 6/2014)
Desa dapat membentuk BUMDes untuk mengembangkan aset desa dan pelayanan ekonomi. BUMDes dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk koperasi.
2) PP No. 11 Tahun 2021
Pasal tentang kerja sama BUMDes menjelaskan bahwa BUMDes boleh bermitra dengan:
Artinya, kolaborasi adalah hal yang diperbolehkan secara hukum.
3) UU Perkoperasian (25/1992)
Koperasi dapat menjalankan usaha bersama atau bekerja sama dengan lembaga ekonomi lokal lain, termasuk BUMDes.
Poin penting: Tidak ada peraturan yang mengarahkan keduanya untuk bersaing. Justru, regulasi mendorong mereka saling melengkapi.
Agar harmonis dan efektif, ada beberapa pola kerja sama yang bisa dilakukan:
Misalnya:
Dengan begitu, tidak ada usaha yang saling memakan.
Contoh kolaborasi langsung:
Model seperti ini sah secara hukum dan menguntungkan semua pihak.
Sebelum membuka unit baru, lakukan:
Dengan langkah ini, desa terhindar dari tumpang tindih.
Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes bukanlah dua lembaga yang harus bersaing.
Hukum Indonesia justru mengarahkan keduanya untuk berkolaborasi, saling menguatkan, dan mengisi ruang yang berbeda:
Dengan kerja sama yang baik, keduanya dapat menjadi dua mesin ekonomi desa yang mendorong kemandirian, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan.
Artikel Terkait