19-02-2025
Penerapan Strategi Anti-Fraud dalam Lembaga Jasa Keuangan Berdasarkan POJK 12 Tahun 2024
Pendahuluan
Fraud dalam industri jasa keuangan merupakan ancaman serius yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, merusak reputasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Untuk mengatasi risiko ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang mengatur mekanisme pencegahan, deteksi, investigasi, serta pemantauan kecurangan dalam LJK.
Menurut Dr. Mohamad Mahsun (2023) dalam bukunya "Akuntansi Forensik", fraud dalam laporan keuangan sering terjadi akibat lemahnya sistem pengendalian internal dan minimnya deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang berbasis kepatuhan, teknologi, dan audit investigatif untuk mencegah serta menindak fraud secara efektif. Strategi anti-fraud yang diterapkan dalam POJK 12/2024 bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap risiko keuangan di sektor jasa keuangan.
Definisi dan Ruang Lingkup Strategi Anti-Fraud
Apa Itu Fraud dalam Lembaga Jasa Keuangan?
Menurut Pasal 1 POJK 12/2024, fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan dengan sengaja untuk menipu, mengelabui, atau memanipulasi LJK, konsumen, atau pihak lain yang berakibat pada kerugian finansial dan keuntungan ilegal bagi pelaku. Lembaga Jasa Keuangan yang Wajib Menerapkan Strategi Anti-Fraud POJK 12/2024 mengharuskan penerapan strategi anti-fraud pada berbagai LJK, yaitu:
- Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
- Perusahaan efek dan pasar modal;
- Perusahaan asuransi dan reasuransi;
- Perusahaan pembiayaan dan modal ventura;
- Lembaga penjaminan dan penyelenggara fintech lending;
- LJK lainnya yang diawasi oleh OJK.
Empat Pilar Strategi Anti-Fraud
POJK 12/2024 menetapkan empat pilar utama dalam strategi anti-fraud yang wajib diterapkan oleh LJK, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, dan pemantauan.
a. Pencegahan (Fraud Prevention)
Pencegahan bertujuan untuk mengurangi peluang terjadinya fraud melalui:
- Penerapan budaya anti-fraud di seluruh organisasi;
- Pelatihan dan edukasi anti-fraud bagi karyawan dan manajemen;
- Penerapan kebijakan pemisahan tugas (segregation of duties);
- Whistleblowing system untuk pelaporan rahasia dugaan fraud.
b. Deteksi (Fraud Detection)
LJK harus memiliki sistem deteksi dini yang mampu mengidentifikasi fraud sebelum merugikan perusahaan, termasuk:
- Audit internal dan investigasi berkala terhadap transaksi mencurigakan;
- Penggunaan data analytics dan machine learning untuk mendeteksi anomali transaksi;
- Pemantauan transaksi secara real-time melalui sistem otomatis;
- Penerapan Benford’s Law untuk mendeteksi angka manipulatif dalam laporan keuangan.
c. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Jika terjadi fraud, LJK wajib:
- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus yang terdeteksi;
- Melaporkan fraud ke OJK dalam waktu maksimal 3 hari kerja;
- Menjatuhkan sanksi kepada pelaku fraud sesuai tingkat pelanggaran.
d. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Untuk memastikan strategi anti-fraud berjalan efektif, LJK harus:
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan anti-fraud;
- Memantau indikator risiko fraud secara rutin;
- Memperbaiki sistem pengendalian internal berdasarkan hasil evaluasi.
Regulasi Pelaporan dan Sanksi bagi LJK
Pelaporan Strategi Anti-Fraud
LJK diwajibkan untuk:
- Melaporkan implementasi strategi anti-fraud kepada OJK secara berkala;
- Segera melaporkan kasus fraud yang berdampak besar dalam waktu 3 hari kerja;
- Menyampaikan laporan yang mencakup jenis fraud, modus operandi, dan tindakan mitigasi.
Sanksi bagi LJK yang Tidak Patuh
LJK yang tidak mematuhi ketentuan POJK 12/2024 dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran atau peringatan tertulis dari OJK;
- Denda administratif hingga Rp30 juta per pelanggaran;
- Pembekuan atau pembatasan kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berat.
Implementasi Strategi Anti-Fraud dalam Lembaga Jasa Keuangan
Penggunaan Teknologi dalam Penerapan Strategi Anti-Fraud
Dalam era digital, teknologi berperan penting dalam mendukung sistem anti-fraud. Beberapa inovasi yang telah diterapkan dalam LJK, antara lain:
- Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi pola transaksi abnormal;
- Blockchain untuk menciptakan sistem transaksi yang lebih transparan;
- Forensik Digital untuk menelusuri jejak manipulasi data dalam sistem keuangan.
LJK yang telah menerapkan strategi ini berhasil mengurangi risiko fraud, meningkatkan efisiensi audit internal, dan memperkuat sistem keamanan transaksi.
Kesimpulan
Penerapan Strategi Anti-Fraud dalam POJK 12 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan mengadopsi pendekatan berbasis empat pilar —pencegahan, deteksi, investigasi, dan pemantauan — LJK dapat meminimalkan risiko fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
Sebagai langkah implementasi, LJK perlu:
- Membangun budaya integritas dan transparansi di seluruh organisasi;
- Mengoptimalkan teknologi dalam deteksi dan investigasi fraud;
- Melakukan audit internal dan evaluasi kebijakan secara berkala
Dengan kepatuhan terhadap POJK 12/2024, industri jasa keuangan dapat menciptakan sistem keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya.
"Kepercayaan adalah aset utama dalam industri keuangan. Dengan strategi anti-fraud yang kuat, kita dapat menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis."